Ajaran zakat adalah formula partisipasi pribadi untuk kepentingan sosial. Aku sependapat dengan walikota pasuruan, tak boleh memang melarang orang yang mampu untuk menyalurkan sebagian dari hartanya (maal) yang telah mencapai nisab untuk diberikan kepada fakir miskin. Hanya, niat yang baik sekalipun itu merupakan kewajiban agama tetap harus tunduk kepada apa yang namanya sunnatullah.
Manusia diberi akal untuk berfikir mana yang logis dan mana yang tidak. Diberi rasa untuk menimbang mana yang baik mana yang buruk. Diberi ilmu untuk menyeimbangkan di antara keduanya sehingga dapat memperoleh manfaat dari apa yang diupayakannya.
Aku tak bermaksud menggurui. Sudah waktunya memang ketentuan zakat ini diatur oleh pemerintah. Bukan mengenai porsi maupun siapa yang berhak mendapatkannya, karena hal yang seperti ini sudah jelas tersurat dalam kitabullah dan sunnah nya.
Pemerintah harus sadar bahwa perbedaan jumlah antara rakyat miskin (bahkan sangat miskin) dengan orang kaya (bahkan sangat-sangat kaya) di negeri ini adalah sama dengan selumbung padi dengan setangkai "super toy". Tak heran bila musim zakat rumah orang-orang kaya akan diserbu oleh rakyat yang memelas minta hak nya. "sebagian dari hartamu itu sesungguhnya milik fakir miskin"
Seharusnya pemerintah mengatur tata cara pembagian zakat yang dilakukan oleh individu-individu langsung kepada kelompok masyarakat yang luas. Mengapa demikian? karena interaksi fisik dalam skala besar memerlukan pengetahuan (akal, rasa dan ilmu) sehingga setiap perbuatan harus ditempatkan dalam koridor manfaat dan mudharat.
Kasus Pasuruan tadi adalah tragedi yang sungguh memilukan di bulan suci ramadhan ini. Kepada para orang kaya aku ingin berbagi rasa: "berikan hak fakir miskin yang ada padamu, tanpa kamu harus menyengsarakan mereka"